“Hidroquinon adalah kandungan obat yang dibatasi penggunaannya, hanya boleh diberikan dengan resep dokter, tidak boleh dijual bebas” jelas dr.Ivonne Kwan.
Hidroquinon dengan konsentrasi 2-5% diizinkan oleh badan POM Indonesia untuk diresepkan sebagai whitening agent yang aman dalam pengawasan dokter. Namun, perlu diingat Hidroquinon tidak boleh terdapat dalam bentuk kosmetik yang beredar di pasaran.
Penggunaan obat ini harus sesuai dengan anjuran dokter dan dikontrol secara berkala agar dosis yang digunakan sesuai dengan kebutuhan kulit wajah.